Universitas Tadulako dan beberapa lembaga penelitian lokal telah memberikan kajian awal terhadap potensi Luuk.
Dalam kajian yang dirilis oleh Pusat Studi Otonomi Daerah Universitas Tadulako, Luuk dinilai layak menjadi kota otonom berdasarkan indikator berikut:
Kelayakan Administratif: Wilayah Luuk telah memiliki struktur pemerintahan kecamatan dan kelurahan yang mapan.
Kelayakan Ekonomi: Perekonomian lokal tumbuh secara konsisten dalam lima tahun terakhir, terutama dari sektor perdagangan dan perikanan.
Kelayakan Sosial Budaya: Identitas masyarakat Luuk yang kuat dan kohesif dinilai mampu mendukung pembentukan kota baru yang stabil secara sosial.
Kelayakan Infrastruktur: Ketersediaan pelabuhan, jalan utama, serta fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan pasar menjadi poin penting yang mendukung.
Tantangan Menuju Pembentukan Kota Luuk
Meski berbagai potensi dimiliki, tidak berarti rencana pemekaran Luuk tanpa tantangan.
Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain:
Moratorium DOB:
Hingga kini pemerintah pusat masih menerapkan kebijakan moratorium pemekaran wilayah baru, meskipun beberapa DOB strategis seperti di Papua dan Kalimantan telah mendapat lampu hijau.
Kesiapan Anggaran dan SDM:
Pembentukan kota baru membutuhkan dana besar serta aparatur sipil negara (ASN) yang mumpuni.
Sinkronisasi Tata Ruang:
Diperlukan revisi dan penyesuaian RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) agar pembangunan tidak bertabrakan dengan kawasan lindung atau konservasi laut.
Namun demikian, tim inisiator pemekaran Luuk menyatakan siap mengawal seluruh proses administrasi dan kajian lanjutan, serta siap menyusun roadmap pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.