Pemilik Gudang BBM Oplosan yang Terbakar di Indralaya Utara Terancam 6 Tahun Penjara

Senin 21-04-2025,18:15 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Kebakaran tersebut sempat menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial.

BACA JUGA:Polsek Indralaya Ungkap Kasus Curat, Mahasiswa Kehilangan Motor di Kost

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Buka Rakor Percepatan Cetak Sawah Rakyat Dukung Swasembada Pangan Nasional

Asap hitam pekat tampak membumbung tinggi ke udara dan menyelimuti Jalan Lintas Indralaya-Prabumulih, menyebabkan gangguan arus lalu lintas dan kekhawatiran warga sekitar.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. 

“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha ilegal seperti BBM oplosan,” tegas Ilham.*

Kategori :