PALPOS.ID - Menanggapi penolakan Ombudsman Sumsel terhadap pelaksanaan tes potensi akademik pada jalur prestasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Komisi V DPRD Sumsel menyatakan bisa memaklumi hal tersebut.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis SE MM, menyampaikan hal ini kepada Palembang Pos, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, sikap Ombudsman sah-sah saja, karena merujuk pada pengalaman pelaksanaan SPMB tahun lalu.
"Komisi V sudah memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk membahas pelaksanaan SPMB ini.
BACA JUGA:Manfaatkan Pendanaan Usaha dari BRI, Waroeng Tani Tetap Berjaya Hingga Lintas Generasi
Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa Dinas Pendidikan mengeluarkan turunan aturan yang mengacu pada regulasi di atasnya," ujar Alwis.
Ia menambahkan, sesuai aturan pelaksanaan SPMB diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
Sebagai contoh, di Surabaya, tidak dilakukan tes akademik, melainkan hanya menggunakan nilai rapor dari kelas 7 hingga kelas 9 sebagai dasar seleksi.
"Beberapa daerah juga menggunakan dua jalur prestasi, yaitu prestasi akademik (nilai rapor) dan non-akademik (misalnya hafiz Quran, atlet, dan sebagainya).
BACA JUGA:Penjualan 22 April 2025, Harga Antam Naik Hingga Rp 36 ribu per gram
BACA JUGA:PGN dan PTBA Gagas Proyek Gasifikasi Batu Bara Jadi SNG
Di Sumsel sendiri, jalur prestasi dialokasikan sebesar 35 persen," jelasnya.
Rinciannya, jalur non-akademik sebesar 5 persen, prestasi akademik 10 persen, dan tes potensi akademik 20 persen.
Meski menyetujui adanya tes potensi akademik, Komisi V DPRD Sumsel mengajukan beberapa catatan penting, antara lain: