Soal ujian tidak disusun oleh sekolah masing-masing tetapi dibuat diknas.
Pendaftar tidak dibebani biaya apa pun, termasuk biaya pendaftaran atau syarat tambahan seperti SKCK.
Penyelenggara harus menyediakan aplikasi terbuka yang dapat diakses seluruh masyarakat.
Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara serentak, terbuka, dan transparan.
Selain itu, Komisi V juga meminta revisi pembagian jalur prestasi: jalur non-akademik 5 persen, prestasi akademik 15 persen, dan tes potensi akademik 15 persen.
"Jalur tes harus tetap dibuka agar siswa dari daerah juga memiliki kesempatan masuk ke sekolah manapun yang diinginkan," ujar Alwis.
Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan tidak hanya menyalurkan siswa ke satu sekolah saja.
"Bagi siswa yang tidak lulus di sekolah tujuan, kami minta agar disalurkan ke sekolah negeri lain yang dekat dengan rumahnya.
Jika tidak tersedia sekolah negeri, maka mereka bisa disalurkan ke sekolah swasta dengan biaya pendidikan yang diusulkan untuk ditanggung pemerintah, khususnya bagi yang tidak mampu," jelasnya.
Menutup pembicaraan, Alwis menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini.
"Apabila Dinas mampu memenuhi semua syarat tersebut, maka kami mendukung pelaksanaan tes potensi akademik pada jalur prestasi.
Namun, jika tidak mampu, maka kami akan sejalan dengan sikap Ombudsman untuk menolaknya," tegas Alwis.* (Del)