Kabar Baik untuk Korban PHK: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Gaji Selama 6 Bulan Kini Lebih Mudah!

Kamis 24-04-2025,15:47 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Pekerja berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) maupun PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang di-PHK sebelum kontraknya habis.

Bersedia untuk bekerja kembali atau aktif mencari pekerjaan.

BACA JUGA:Syarat dan Prosedur Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan Sesuai RUU Cipta Kerja

BACA JUGA:Begini Cara Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK Mencairkan Saldo JHT

Sementara itu, klaim JKP tidak berlaku bagi pekerja yang:

Mengundurkan diri secara sukarela (resign),

Mengalami cacat total tetap,

Telah memasuki masa pensiun, atau

Meninggal dunia.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Targetkan 50% Perlindungan Pekerja Sumsel pada 2025

BACA JUGA:Muba Masifkan Cover BPJS Ketenagakerjaan untuk Warga

Syarat-Syarat Dokumen untuk Klaim JKP

Untuk bisa mengakses manfaat JKP ini, peserta harus menunjukkan beberapa dokumen pendukung seperti:

Surat bukti PHK dari perusahaan,

Tanda terima laporan PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi atau kabupaten/kota,

Perjanjian bersama dengan bukti akta pendaftaran di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau

Kategori :