Pekerja berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) maupun PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang di-PHK sebelum kontraknya habis.
Bersedia untuk bekerja kembali atau aktif mencari pekerjaan.
BACA JUGA:Begini Cara Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK Mencairkan Saldo JHT
Sementara itu, klaim JKP tidak berlaku bagi pekerja yang:
Mengundurkan diri secara sukarela (resign),
Mengalami cacat total tetap,
Telah memasuki masa pensiun, atau
Meninggal dunia.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Targetkan 50% Perlindungan Pekerja Sumsel pada 2025
BACA JUGA:Muba Masifkan Cover BPJS Ketenagakerjaan untuk Warga
Syarat-Syarat Dokumen untuk Klaim JKP
Untuk bisa mengakses manfaat JKP ini, peserta harus menunjukkan beberapa dokumen pendukung seperti:
Surat bukti PHK dari perusahaan,
Tanda terima laporan PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi atau kabupaten/kota,
Perjanjian bersama dengan bukti akta pendaftaran di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau