Salinan/putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan , Bisa KPR Rumah Hingga Rp 500 Juta
Dokumen ini menjadi landasan hukum utama dalam menilai kelayakan klaim dari peserta program.
Berapa Besaran Uang Tunai yang Diterima Peserta JKP?
Mengacu pada Pasal 21 ayat (4) PP Nomor 6 Tahun 2025, besaran uang tunai diberikan sebesar:
60% dari gaji terakhir peserta, sesuai dengan laporan upah dari perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, besaran upah yang dihitung tidak boleh melebihi batas atas Rp 5 juta.
Misalnya, jika gaji terakhir Anda adalah Rp 4 juta, maka Anda akan menerima Rp 2,4 juta per bulan selama enam bulan.
Jika gaji Anda Rp 7 juta, maka tetap hanya dihitung maksimal Rp 5 juta → 60% = Rp 3 juta/bulan.
Uang tunai tersebut akan dikirim langsung ke rekening peserta yang telah didaftarkan dalam sistem.
Tahapan Cara Mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Selama 6 Bulan
Proses klaim kini bisa dilakukan secara daring melalui platform milik Kementerian Ketenagakerjaan, yakni SIAPkerja.
1. Buat Akun di SIAPkerja
Kunjungi: siapkerja.kemnaker.go.id
Klik ikon Akun, lalu pilih Daftar Sekarang.