Kabar Baik untuk Korban PHK: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Gaji Selama 6 Bulan Kini Lebih Mudah!

Kamis 24-04-2025,15:47 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, email, dan nomor ponsel.

Lengkapi biodata dan profil, lalu daftarkan akun.

2. Laporkan Kondisi PHK

Di dashboard akun SIAPkerja, pilih menu Lencana Aktivitas → klik Buat Laporan.

Masukkan informasi:

Tipe perjanjian kerja,

Nama perusahaan,

Tanggal PHK,

Bukti PHK dan data kerja lainnya.

3. Ajukan Klaim JKP

Pada fitur Pengajuan Klaim, tekan tombol Ajukan Klaim.

Lengkapi data:

Nomor rekening bank,

NPWP (jika ada),

Nama dan bank tujuan.

Lakukan swafoto (selfie) dan klik Kirim Pengajuan.

Kategori :