Produksi Sumur Minyak Ilegal di Indonesia Capai 20 Ribu Barel per Hari: Termasuk di Sumatera Selatan

Sabtu 03-05-2025,17:06 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Namun, untuk mewujudkan hal itu, diperlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta BUMD dan koperasi sebagai perpanjangan tangan regulasi di lapangan.

Langkah ke Depan: Melegalkan Tanpa Merugikan

Pemerintah tampaknya tidak ingin langsung menutup aktivitas sumur minyak masyarakat secara paksa. Sebaliknya, pendekatan inklusif dan kolaboratif mulai diambil.

Menteri Bahlil menyatakan bahwa regulasi yang sedang disusun nantinya akan memastikan bahwa masyarakat memiliki jalur legal untuk tetap bisa mengelola sumber daya alam di wilayah mereka, tentu dengan kontrol yang lebih baik dan peran aktif negara.

Ke depan, pemerintah juga berencana menggelar sosialisasi dan pendampingan teknis agar para penambang minyak rakyat bisa memahami aspek legal, teknis, dan lingkungan dalam pengelolaan sumur minyak. 

Hal ini diharapkan menjadi cikal bakal pengembangan model energi berbasis komunitas yang lebih adil dan berkelanjutan.

Fenomena sumur minyak ilegal adalah potret dari potensi yang belum tergarap optimal. 

Dengan pendekatan yang tepat, praktik yang selama ini dianggap ilegal bisa menjadi sumber energi sah yang memperkuat kemandirian energi nasional. 

Pemerintah kini berada di titik penting dalam sejarah pengelolaan sumber daya energi—yakni memutuskan apakah akan terus memburu pelanggaran atau mulai merangkul dan membina demi masa depan energi yang lebih berkeadilan.

Kategori :