Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Garut Selatan Menuju Daerah Otonomi Baru

Minggu 04-05-2025,15:43 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Jika dikelola secara profesional, sektor ini dapat menjadi tulang punggung ekonomi Garut Selatan.

Proses Administratif dan Regulasi Pemekaran

Secara administratif, pembentukan CDOB Kabupaten Garut Selatan harus mengikuti ketentuan dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di antaranya adalah:

Keputusan hasil musyawarah desa

Persetujuan bersama DPRD Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten

Persetujuan dari DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi

Namun, kendala terbesar yang dihadapi adalah kebijakan moratorium pemekaran daerah yang masih diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir. 

Moratorium ini bertujuan untuk mengontrol efisiensi anggaran dan memastikan kesiapan daerah sebelum dimekarkan.

Meski begitu, peluang untuk menjadi daerah persiapan tetap terbuka. Jika disetujui, status tersebut akan dievaluasi selama tiga tahun pertama. 

Jika dinilai berhasil memenuhi indikator pemerintahan daerah, maka CDOB tersebut akan resmi menjadi kabupaten definitif.

Sebaliknya, jika gagal, wilayah tersebut akan dikembalikan ke kabupaten induk sesuai Pasal 39 UU 23/2014.

Dukungan Masyarakat dan Harapan Masa Depan

Aspirasi pemekaran wilayah ini mendapat dukungan luas dari masyarakat di 15 kecamatan yang akan tergabung dalam Kabupaten Garut Selatan. Mereka berharap pemekaran ini dapat:

Meningkatkan pelayanan publik

Mempercepat pembangunan infrastruktur

Menumbuhkan ekonomi lokal berbasis potensi wilayah

Kategori :