Pemekaran Kabupaten Garut Menatap Masa Depan dengan Dua Provinsi Baru
Proses Pemekaran Wilayah Kabupaten Garut: Menuju Calon Otonomi Baru di Provinsi Jawa Barat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAWA BARAT, PALPOS.ID - Pemekaran Kabupaten Garut Menatap Masa Depan dengan Dua Provinsi Baru.
Sebuah gebrakan besar sedang merambah di Provinsi Jawa Barat, dengan kabar mengenai rencana pembentukan tiga provinsi baru.
Namun, tidak hanya itu, beberapa kabupaten juga tengah menjajaki potensi pemekaran, termasuk Kabupaten Garut.
Meski dihadapkan pada moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih berlaku, Kabupaten Garut tetap mempertimbangkan pemekaran sebagai langkah strategis. Simak ulasan lengkap di bawah ini.
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Sukabumi: Proses Menuju Dua Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat
Latar Belakang Pemekaran Kabupaten Garut
Meskipun DOB masih dalam moratorium, Kabupaten Garut telah menggulirkan wacana pemekaran dengan membentuk dua kabupaten baru di wilayahnya.
Inisiatif ini bukan semata-mata dari pemerintah, melainkan hasil dari aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pun telah memberikan persetujuan terhadap rencana pemekaran ini.
Profil Kabupaten Garut
Kabupaten Garut, yang saat ini memiliki 41 kecamatan dengan luas wilayah mencapai 3.065 kilometer persegi, menjadi latar belakang utama dari wacana pemekaran ini.
BACA JUGA:Pantai Minajaya, Wisata Alam Menawan di Selatan Sukabumi, Jawa Barat
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Jawa Barat: Wacana dan Usulan Pembentukan 6 Provinsi Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: