Palembang,PALPOS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia (RI) dalam waktu dekat akan segera melakukan revitalisasi keberadaan Rumah Susun Pekerja, yang berlokasi di Jalan Srijaya Palembang untuk selanjutnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
“Sebelum 1 Juni, mudah-mudahan kita sudah bisa mulai renovasinya, sebelum 17 Agustus, kita sudah bisa fungsikan. Sekarang ini masih aset milik pemerintah pusat, kami sedang nunggu proposalnya.
Kalau mau dialihkan, pokoknya sebelum 1 Juni, kita sudah mulai renovasi karena sudah dialihkan,” katanya Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Fahri Hamza di sela-sela meninjau Rumah Susun untuk Pekerja yang berlokasi di Jalan Srijaya Palembang, Senin (5/5/2025) pagi.
Dikatakan Fahri, pihaknya menunggu surat dari Pemprov Sumsel bersama Balai Perumahan dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah yang berisikan status dan usulan terkait rumah susun pekerja tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmikan Masjid Megah di Palembang, Ini Pesannya untuk Umat!
“Ini kita lagi matangkan peruntukannya ya, termasuk kemungkinan untuk memberikan dukungan kepada Rumah Sakit umum daerah Siti Fatimah.
Karena keluarganya kalau datang membesuk, itu tidur di lantai, nah nanti kita siapkan tempat ini untuk disewa oleh keluarga, sehingga Rumah Sakit juga punya sistem pendukung.
Kalau perawat-perawatnya perlu tempat tinggal sementara atau apa, pegawai baru dan sebagainya, bisa juga difungsikan di tempat ini,” tegasnya.
Menurut Wamen PKP Fahri Hamzah, pemerintah harus hadir untuk membuat rumah singgah agar tidak orang yang terlantar.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru: KAMMI Harus Siap Jawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045!
Maka selanjutnya diarahkan untuk menempati rumah sewa seperti rusunawa, baru kemudian setelah menyewa rumah bisa menabung dan mencicil untuk memiliki rumah sendiri.
“Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan dan menjamin hunian yang layak bagi pekerja dan masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Provinsi (Wagub) Sumsel H Cik Ujang menegaskan, dalam waktu dekat Pemprov Sumsel segera bersurat ke Kementerian PKP, untuk kemudian keputusannya ditetapkan oleh Kementerian PKP pengelolaannya, karena rusunawa pekerja ini asetnya masih milik Kementerian.