“Ini kita bersurat dulu ke Kementerian karena ini aset kementerian, setelah bersurat ke kementerian, perencanaan kedepannya kita menunggu hasil keputusan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, karena kita ketahui bersama ini memang aset milik Kementerian,” tegas Cik Ujang.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Segera Respon Tuntutan Para Buruh Agar Hidup Lebih Sejahtera
BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Dialog dan Serap Aspirasi Buruh Sumsel pada Peringatan MayDay 2025
Untuk diketahui, Rusunawa pekerja tersebut dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sumsel, memiliki 75 kamar terbagi dalam 4 lantai dan telah terpasang instalasi listrik maupun air.*