Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, proyek yang menjadi obyek dugaan korupsi ini bernilai sekitar Rp3 miliar, yang bersumber dari Dana Bersifat Khusus APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.
Proyek ini seharusnya menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan infrastruktur daerah, termasuk pembangunan kantor lurah baru, pengecoran jalan RT yang selama ini rusak parah, dan pembangunan saluran drainase untuk mengantisipasi banjir lokal.
Namun, alih-alih digunakan sesuai peruntukan, proyek ini diduga kuat dijadikan ajang praktik suap dan gratifikasi oleh pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Rumah Amrullah Tersangka Kasus Korupsi Izin Kawasan Hutan di Musi Rawas
BACA JUGA:Perkara Korupsi Pasar Cinde Masih Bergulir di Kejati Sumsel: Aspidsus Umaryadi Bantah Kasus SP3
Peran masing-masing tersangka kini tengah dikaji secara mendalam oleh Jaksa Penuntut Umum.
28 Saksi Kunci Disiapkan untuk Membongkar Kasus
Menjelang persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan akan menghadirkan sebanyak 28 orang saksi kunci yang diyakini mengetahui secara langsung proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pencairan dana proyek pembangunan infrastruktur tersebut.
Menurut Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, para saksi ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur pemerintahan setempat, pejabat Dinas PUPR, hingga pihak swasta yang terlibat dalam proses pelaksanaan proyek.
“Semua saksi yang kami siapkan akan memberikan keterangan dalam persidangan korupsi proyek ini. Keterangan mereka sangat penting dalam mengungkap bagaimana alur gratifikasi ini terjadi,” tegas Umaryadi.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmikan Fasilitas Baru untuk Masyarakat di Musi Banyuasin
BACA JUGA:Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR dan UKPBJ Banyuasin: Saksi-saksi Segera Dipanggil
Ke-28 saksi tersebut akan dimintai keterangannya dalam persidangan yang dikawal langsung oleh tim JPU gabungan dari Kejati Sumsel dan Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Pola dugaan korupsi yang terjadi dalam kasus ini cukup menarik.
Proyek ini mendapatkan kucuran dana dari APBD Provinsi Sumsel dalam bentuk Dana Bersifat Khusus, namun eksekusinya berada di bawah kendali Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Artinya, terdapat alur komunikasi dan koordinasi antara lembaga provinsi dan kabupaten, yang kemudian diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk memuluskan praktik suap.