Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banyuasin: Tiga Tersangka Segera Disidang, 28 Saksi Akan Ungkap Fakta

Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banyuasin: Tiga Tersangka Segera Disidang, 28 Saksi Akan Ungkap Fakta

Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banyuasin: Tiga Tersangka Segera Disidang, 28 Saksi Akan Ungkap Fakta.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banyuasin: Tiga Tersangka Segera Disidang, 28 Saksi Akan Ungkap Fakta.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama pejabat tinggi di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin menjadi pusat perhatian setelah Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka itu adalah Arie Martharedo, Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Sumsel; Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin; serta Wisnu Andrio Fatra, Wakil Direktur CV HK, yang diduga sebagai kontraktor pelaksana proyek.

BACA JUGA:Belasan Pejabat Eselon Muba di Periksa Tim Penyidik KPK, Mantan Kadis PUPR Banyuasin Termasuk

BACA JUGA:Kejati Sumsel Dalami Fee 20% Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel: Periksa Mantan Ketua Dewan Sebagai Saksi

Mereka diduga melakukan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah, yang mencakup pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan lingkungan RT, serta pembuatan saluran drainase di kawasan Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Tahap II: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

Pada Kamis, 8 Mei 2025, ketiga tersangka tampak digiring menuju kendaraan tahanan dalam proses tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mereka dikawal oleh aparat dan didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani SH MH.

Dalam suasana yang mencekam dan penuh sorotan media, Arie Martharedo dan dua tersangka lainnya terlihat menunduk diam tanpa sepatah kata pun. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi: Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Ditangkap di Jakarta

BACA JUGA:Warga IB I Ngadu ke Dapil I DPRD Sumsel, Soal Banjir dan Lampu Jalan

Ketiganya langsung dibawa ke rumah tahanan sebagai bentuk pelaksanaan tahap akhir dari proses penyidikan sebelum sidang dimulai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: