Kuras Isi Rumah Tetangga, Seorang IRT di Prabumulih Ditangkap Team Singo Timur

Sabtu 10-05-2025,16:14 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Tim Singo Timur tidak hanya berhasil menangkap NS, tetapi juga mengamankan barang bukti yang merupakan hasil pencurian.

BACA JUGA:Optimalkan Produksi Minyak di Cluster Benuang, Pertamina Hulu Rokan Terapkan Batch Drilling Onshore

BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Ibu dan Anak, TP PKK Prabumulih Intensifkan Kunjungan ke Posyandu

Barang-barang yang berhasil ditemukan antara lain kompor Rinai, magic com, serta tabung gas 3 kilogram milik korban. 

Kapolsek Suganda menegaskan bahwa tindakan NS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.* (abu)

Kategori :