CPNS dan PPPK Sama: BKN Tegaskan Semua Bisa Mengembangkan Karier

Sabtu 24-05-2025,15:08 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALPOS.ID - CPNS dan PPPK Sama: BKN Tegaskan Semua Bisa Mengembangkan Karier melalui peningkatan pendidikan.

Jadi untuk saat ini tidak ada perbedaan antara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Bahkan, persamaan CPNS dan PPPK itu juga sudah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dimana, BKN menyatakan tidak ada beda antara CPNS dan PPPK tersebut.

BACA JUGA:Satu Peserta CPNS Dibatalkan Kelulusannya

BACA JUGA:Pelantikan 101 CPNS Formasi 2024, Gubernur Herman Deru Tekankan Integritas dan Pelayanan Pada Masyarakat

Sebab, CPNS dan PPPK sama bisa melakukan pengembangan karier sesuai dengan bidang masing-masing.

Pernyatakan CPNS dan PPPK sama itu ditegaskan Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto beberapa waktu yang lalu.

''Jadi, tidak ada perbedaan CPNS dan PPPK. Dimana, Undang-undang sudah mengatur tidak ada perbedaan keduanya," tegas Haryomo Dwi Putranto.

Memang, kata Haryomo sebelumnya ada perbedaan antara CPNS dan PPPK.

BACA JUGA:21 CPNS Terima Petikan SK, Wajib Mengabdi di OKU Selama 10 Tahun

BACA JUGA:BKN Terbitkan Ribuan NIP CPNS dan PPPK Tahap 1, Tapi SK Instansi Masih Minim: Presiden Minta Percepatan

Disebutkan, PPPK tidak boleh melakukan pengembangan karier dan pendidikan.

Akan tetapi, setelah ada undang-undang yang baru serta kebijakan BKN, maka PPPK sudah bisa melakukan pengembangan karier.

Artinya, saat ini sudah tidak ada lagi perbedaan antara CPNS dan PPPK tersebut.

Apa Perbedaan PNS dan PPPK?

Kategori :