58 tahun untuk pejabat administrasi
60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi
PPPK bekerja sesuai durasi kontrak kerja. Masa kerja minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
4. Jenjang Karier dan Jabatan
PNS memiliki jenjang karier berupa pangkat dan golongan, dan bisa menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
Karier PNS berkembang melalui promosi, mutasi, dan penilaian kinerja.
PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang pangkat seperti PNS.
Karena bersifat kontrak, pola karier PPPK tidak sefleksibel PNS.
5. Gaji dan Tunjangan
Perbedaan gaji dan tunjangan antara PNS dan PPPK diatur dalam regulasi yang berbeda:
PNS: Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 serta Perpres tentang gaji dan tunjangan PNS.
PPPK: Diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Meski besarannya relatif mirip pada jabatan yang sama, PNS memiliki lebih banyak komponen tunjangan, termasuk tunjangan pensiun.
6. Proses Seleksi
PNS (CPNS) melalui 3 tahap seleksi:
Seleksi Administrasi
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
PPPK hanya menjalani: