CPNS dan PPPK Sama: BKN Tegaskan Semua Bisa Mengembangkan Karier

Sabtu 24-05-2025,15:08 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Meski memiliki kewajiban yang relatif sama, hak yang diterima oleh PNS dan PPPK berbeda.

Hak PNS (sesuai Pasal 21 UU ASN):

Gaji pokok dan tunjangan

Cuti

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

Fasilitas lainnya (seperti perumahan dinas, tunjangan jabatan, dsb)

Perlindungan hukum

Pengembangan kompetensi

Hak PPPK:

Gaji dan tunjangan

Cuti

Perlindungan hukum

Pengembangan kompetensi

Namun, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK ke depannya dimungkinkan untuk memperoleh jaminan pensiun dan hari tua melalui skema jaminan sosial. 

Meski begitu, hingga kini belum ada peraturan pemerintah (PP) yang secara spesifik mengatur teknis pelaksanaannya.

3. Masa Kerja dan Usia Pensiun

PNS bekerja hingga usia pensiun:

Kategori :