Meski memiliki kewajiban yang relatif sama, hak yang diterima oleh PNS dan PPPK berbeda.
Hak PNS (sesuai Pasal 21 UU ASN):
Gaji pokok dan tunjangan
Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Fasilitas lainnya (seperti perumahan dinas, tunjangan jabatan, dsb)
Perlindungan hukum
Pengembangan kompetensi
Hak PPPK:
Gaji dan tunjangan
Cuti
Perlindungan hukum
Pengembangan kompetensi
Namun, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK ke depannya dimungkinkan untuk memperoleh jaminan pensiun dan hari tua melalui skema jaminan sosial.
Meski begitu, hingga kini belum ada peraturan pemerintah (PP) yang secara spesifik mengatur teknis pelaksanaannya.
3. Masa Kerja dan Usia Pensiun
PNS bekerja hingga usia pensiun: