Sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:10 CPNS Muara Enim Mundur, Mayoritas Formasi Dokter
BACA JUGA:Ribuan CPNS Formasi 2024 Mengundurkan Diri: Ini Alasan Lengkap Menurut Kepala BKN
Meski sama-sama berstatus sebagai ASN, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari segi status, hak, kewajiban, hingga jenjang karier.
Pemahaman mengenai perbedaan PNS dan PPPK menjadi penting, terutama bagi para pencari kerja yang berminat berkarier di sektor pemerintahan.
Lalu, apa saja perbedaan antara PNS dan PPPK? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
1. Status Kepegawaian PNS dan PPPK
Perbedaan paling mendasar antara PNS dan PPPK terletak pada status hubungan kerja.
BACA JUGA:227 Pegawai P3K Formasi 2024 dan 4 CPNS Resmi Terima SK: Ini Pesan Yoppy
BACA JUGA:Edison Lantik 9 Pejabat Fungsional dan Resmikan 3 CPNS
PNS adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional.
PNS berstatus pegawai tetap.
PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
PPPK tidak memiliki NIP nasional, dan statusnya bersifat kontraktual sesuai masa kerja yang disepakati.
Dasar hukum perbedaan ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Hingga 2026 Picu Kekhawatiran
BACA JUGA:Ini Alasan Syarat Tinggi Badan dalam Seleksi CPNS Kemenkumham