11 Kelompok Wajib Pajak Ini Bisa Ubah Status NPWP Jadi Nonaktif, Tak Perlu Lapor SPT Tahunan Lagi

Minggu 25-05-2025,16:51 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALPOS.ID - 11 Kelompok Wajib Pajak Ini Bisa Ubah Status NPWP Jadi Nonaktif, Tak Perlu Lapor SPT Tahunan Lagi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan penting bagi kelompok tertentu dari Wajib Pajak (WP) untuk menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Kebijakan ini memberi kemudahan bagi wajib pajak yang memang sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan aktif, seperti penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

Dengan status NPWP non-efektif (NE), kelompok wajib pajak tersebut tidak lagi diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan), sehingga bisa terhindar dari sanksi administrasi akibat kelalaian melapor.

BACA JUGA:Samsat OKI Minta Wajib Pajak Tidak Lewatkan Kesempatan Bayar PKB, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Kejari OKU Pasang Stiker Wajib Pajak 10 Persen di Restoran

Lantas, siapa saja yang masuk dalam kelompok 11 wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP? Bagaimana prosedurnya? Artikel ini akan mengulasnya secara lengkap dan mendalam, termasuk langkah-langkah praktis menonaktifkan NPWP secara daring sesuai ketentuan terbaru DJP.

Pengertian NPWP dan Fungsi Hukumnya

NPWP adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan kepada setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan. 

Penerbitan NPWP adalah bentuk formal dari pengakuan atas status perpajakan seseorang atau badan oleh otoritas pajak.

NPWP memiliki berbagai fungsi, di antaranya:

Menjadi syarat administratif dalam berbagai transaksi, seperti pengajuan kredit, pembukaan rekening bank, hingga pendaftaran tender proyek pemerintah.

BACA JUGA:1,2 Juta Wajib Pajak di Palembang Nunggak Pajak, Piutang Tembus Rp 503 Miliar

BACA JUGA:Samsat OKI Mulai Diserbu Wajib Pajak, Progam Pemutihan Disambut Antusias Masyarakat

Sebagai identifikasi wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran kewajiban perpajakan.

Kategori :