11 Kelompok Wajib Pajak Ini Bisa Ubah Status NPWP Jadi Nonaktif, Tak Perlu Lapor SPT Tahunan Lagi

Minggu 25-05-2025,16:51 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

3. Pemilik NPWP karena Syarat Administratif

Wajib pajak yang hanya memiliki NPWP sebagai syarat administratif – seperti untuk melamar pekerjaan atau membuka rekening – namun kini tidak lagi bekerja atau menghasilkan, bisa mengajukan nonaktif.

4. Tinggal di Luar Negeri Lebih dari 183 Hari

Wajib pajak yang telah tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri, dapat menonaktifkan NPWP.

5. Sedang Ajukan Penghapusan NPWP

Wajib pajak yang sedang dalam proses penghapusan NPWP, namun keputusan belum terbit, dapat menonaktifkan NPWP sebagai status sementara.

BACA JUGA:Banyak Wajib Pajak Nunggak, Target PAD Palembang Kurang Rp 164 Miliar

BACA JUGA:Masih Banyak yang Tak Patuh, Bapenda Ogan Ilir Lakukan Ini Kepada Pelaku Wajib Pajak

6. Tidak Lapor SPT & Tak Ada Transaksi Pajak 2 Tahun Berturut-turut

Jika tidak ada aktivitas perpajakan sama sekali dalam dua tahun, termasuk tidak melapor SPT maupun melakukan transaksi, maka WP dapat dianggap layak untuk NE.

7. Tidak Melengkapi Dokumen Pendaftaran NPWP

Mereka yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen sesuai Pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020 bisa dikenai status nonaktif.

8. Alamat Tidak Diketahui

WP yang tidak bisa ditemukan atau tidak memiliki alamat jelas saat dilakukan pengecekan lapangan oleh petugas pajak bisa masuk kategori ini.

9. NPWP Cabang yang Diterbitkan Karena SKPKB Kegiatan Membangun Sendiri

NPWP yang diterbitkan hanya untuk keperluan tertentu dan tidak beroperasi aktif juga dapat dinonaktifkan.

Kategori :