Banyak warga yang memiliki NPWP namun sudah tidak lagi produktif secara ekonomi tetap menerima surat teguran akibat tidak melaporkan SPT.
Padahal, dengan mekanisme penonaktifan ini, masyarakat bisa menghindari beban sanksi administratif, dan tetap patuh secara hukum.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu bentuk reformasi administrasi perpajakan, agar sistem pajak menjadi lebih efisien dan berbasis data aktual.
Gunakan Hak Anda Sebagai Wajib Pajak Secara Bijak
Jika Anda merasa termasuk dalam salah satu dari 11 kelompok wajib pajak di atas, tidak ada salahnya mempertimbangkan menonaktifkan NPWP untuk sementara waktu.
Dengan begitu, Anda tidak lagi terbebani kewajiban melapor SPT yang tidak relevan dengan kondisi Anda saat ini.
Namun tetap ingat, begitu kondisi berubah dan Anda mulai memperoleh penghasilan di atas batas PTKP atau kembali berdomisili di Indonesia, Anda wajib mengaktifkan kembali NPWP dan melaporkan pajak sesuai ketentuan.