10. Instansi Pemerintah Tak Lagi Jadi Pemotong/Pemungut
Instansi yang tidak memenuhi lagi fungsi sebagai pemotong atau pemungut pajak dan belum dihapuskan NPWP-nya dapat diajukan status NE.
11. Wajib Pajak Lain yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat Subjektif/Objektif
Kategori ini mencakup berbagai kasus lain yang tidak disebutkan di atas, namun tetap sesuai dengan prinsip tidak lagi memenuhi kewajiban perpajakan.
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online (Tanpa ke KPP)
DJP kini menyediakan layanan digital sepenuhnya untuk proses penonaktifan NPWP bagi wajib pajak pribadi. Berikut panduan praktisnya:
Langkah-langkah:
Kunjungi situs resmi DJP: https://www.pajak.go.id/
Klik fitur Live Chat “Tanya FISKA” di pojok kanan bawah.
Pilih menu “NPWP/NIK” di chat.
Masukkan data pribadi: NIK, nama lengkap, email aktif.
Pilih layanan “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”.
Ikuti instruksi chatbot, isi formulir yang disediakan.
Tunggu respon dari sistem dan tindak lanjut petugas DJP.
Anda juga bisa langsung mengakses formulir penonaktifan melalui: https://www.pajak.go.id/
Cara Menonaktifkan NPWP untuk Badan Usaha via Coretax