11 Kelompok Wajib Pajak Ini Bisa Ubah Status NPWP Jadi Nonaktif, Tak Perlu Lapor SPT Tahunan Lagi

Minggu 25-05-2025,16:51 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

10. Instansi Pemerintah Tak Lagi Jadi Pemotong/Pemungut

Instansi yang tidak memenuhi lagi fungsi sebagai pemotong atau pemungut pajak dan belum dihapuskan NPWP-nya dapat diajukan status NE.

11. Wajib Pajak Lain yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat Subjektif/Objektif

Kategori ini mencakup berbagai kasus lain yang tidak disebutkan di atas, namun tetap sesuai dengan prinsip tidak lagi memenuhi kewajiban perpajakan.

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online (Tanpa ke KPP)

DJP kini menyediakan layanan digital sepenuhnya untuk proses penonaktifan NPWP bagi wajib pajak pribadi. Berikut panduan praktisnya:

Langkah-langkah:

Kunjungi situs resmi DJP: https://www.pajak.go.id/

Klik fitur Live Chat “Tanya FISKA” di pojok kanan bawah.

Pilih menu “NPWP/NIK” di chat.

Masukkan data pribadi: NIK, nama lengkap, email aktif.

Pilih layanan “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”.

Ikuti instruksi chatbot, isi formulir yang disediakan.

Tunggu respon dari sistem dan tindak lanjut petugas DJP.

Anda juga bisa langsung mengakses formulir penonaktifan melalui: https://www.pajak.go.id/

Cara Menonaktifkan NPWP untuk Badan Usaha via Coretax

Kategori :