Wilson Masuk Daftar Buronan: Kejari Palembang Tetapkan Plt Kepala DPMD Sumsel Sebagai DPO Kasus Korupsi Batik

Senin 26-05-2025,19:08 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Namun, Wilson kembali mangkir dengan alasan sakit.

Jejak Kasus Korupsi Batik DPMD Sumsel Jilid I hingga Jilid II

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batik di lingkungan DPMD Sumsel ini telah memasuki jilid kedua setelah sebelumnya tiga terdakwa dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi vonis inkrah oleh pengadilan.

BACA JUGA:Pihak DPMD Ogan Ilir Akui Telah Lakukan Soaialisasi Tentang Netralitas Terhadap Kades

BACA JUGA:Tunggu Kepastian Undang-Undang Desa, DPMD OKI : Kalau RUU Masih Bisa Diubah

Tiga terdakwa tersebut adalah:

Agus Sumantri, Ketua PPDI Sumsel, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo, masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut:

Agus Sumantri dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan.

BACA JUGA:Isu Adanya Kabupaten di Sumsel Tunda Pilkades Serentak 2023, Ini Penjelasan DPMD Banyuasin

BACA JUGA:Pelaksanaan Pilkades Sejumlah Daerah Putuskan Tunda, Begini Tanggapan DPMD OKI

Joko dan Priyo masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan.

Fakta Persidangan: Aliran Dana ke Nama-Nama Baru

Perkembangan menarik dalam persidangan korupsi jilid pertama ini adalah adanya pengakuan dari para terdakwa dan saksi terkait aliran dana kepada sejumlah pihak lain yang belum tersentuh hukum. 

Hal ini membuka peluang pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk menjerat Wilson sebagai salah satu tersangka tambahan.

Kategori :