Namun, Wilson kembali mangkir dengan alasan sakit.
Jejak Kasus Korupsi Batik DPMD Sumsel Jilid I hingga Jilid II
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batik di lingkungan DPMD Sumsel ini telah memasuki jilid kedua setelah sebelumnya tiga terdakwa dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi vonis inkrah oleh pengadilan.
BACA JUGA:Pihak DPMD Ogan Ilir Akui Telah Lakukan Soaialisasi Tentang Netralitas Terhadap Kades
BACA JUGA:Tunggu Kepastian Undang-Undang Desa, DPMD OKI : Kalau RUU Masih Bisa Diubah
Tiga terdakwa tersebut adalah:
Agus Sumantri, Ketua PPDI Sumsel, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo, masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut:
Agus Sumantri dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan.
BACA JUGA:Isu Adanya Kabupaten di Sumsel Tunda Pilkades Serentak 2023, Ini Penjelasan DPMD Banyuasin
BACA JUGA:Pelaksanaan Pilkades Sejumlah Daerah Putuskan Tunda, Begini Tanggapan DPMD OKI
Joko dan Priyo masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan.
Fakta Persidangan: Aliran Dana ke Nama-Nama Baru
Perkembangan menarik dalam persidangan korupsi jilid pertama ini adalah adanya pengakuan dari para terdakwa dan saksi terkait aliran dana kepada sejumlah pihak lain yang belum tersentuh hukum.
Hal ini membuka peluang pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk menjerat Wilson sebagai salah satu tersangka tambahan.