Wilson Masuk Daftar Buronan: Kejari Palembang Tetapkan Plt Kepala DPMD Sumsel Sebagai DPO Kasus Korupsi Batik

Senin 26-05-2025,19:08 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Majelis hakim bahkan dalam amar putusannya mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk digunakan dalam proses hukum lanjutan, pertanda kuat bahwa kasus ini belum berakhir.

BACA JUGA:3 Desa Bersatus Mandiri, Ini Pesan Kepala DPMD Banyuasin Untuk Pemdes

BACA JUGA:Polisi Tekankan Dugaan Pencurian Mobil di DPMD OKI Hanya Misskomunikasi Keluarga

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Agus Sumantri selaku Ketua PPDI Sumsel periode 2020-2025, bersama Joko dan Priyo serta beberapa saksi lainnya, termasuk Letty Priyanti (Direktur CV Arlet) dan Wilson, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 871.356.000, yang merupakan dana APBD yang seharusnya digunakan untuk pengadaan batik dalam program resmi DPMD Sumsel.

Kasus Korupsi Batik DPMD Sumsel Dinilai Terstruktur dan Sistematis

Penelusuran wartawan menunjukkan bahwa pengadaan batik yang dimaksud merupakan program rutin, namun diduga telah dijadikan ladang korupsi oleh oknum tertentu dalam DPMD Sumsel dan organisasi PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia). 

Penunjukan langsung, markup harga, dan proyek fiktif disebut-sebut sebagai modus yang digunakan dalam praktik korupsi ini.

Pakar hukum pidana dari Universitas Sriwijaya menilai kasus ini sebagai bagian dari korupsi terstruktur dan sistematis, karena melibatkan lebih dari satu instansi dan dilakukan dalam periode waktu yang panjang.

Penyidik Kejari Palembang Siap Jerat Tersangka Baru

Kejari Palembang memastikan bahwa proses hukum terhadap Wilson akan terus berlanjut meski ia kini berstatus buron.

Penyidik Pidsus tengah mendalami keterlibatan pihak lain dan membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dalam waktu dekat.

"Kita akan kejar terus hingga yang bersangkutan tertangkap. Tidak akan ada yang bisa lari dari proses hukum. Selain Wilson, ada nama-nama lain yang juga sedang kita dalami keterlibatannya," kata Kasi Pidsus Arjansyah.

Sementara itu, masyarakat sipil dan lembaga antikorupsi mendesak agar Kejari Palembang bersikap tegas dalam menangani kasus ini. 

Mereka menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk membuka data penyidikan ke publik demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Kini, dengan ditetapkannya Wilson sebagai buronan, masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan.

Kategori :