Dugaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin: Nama Mantan Ketua DPRD Sumsel Disebut, JPU Beberkan Alur Fee Proyek

Selasa 27-05-2025,16:15 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALPOS.ID - Dugaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin: Nama Mantan Ketua DPRD Sumsel Disebut, JPU Beberkan Alur Fee Proyek.

Nama mantan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), RA Anita Noeringhati, mencuat dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek aspirasi masyarakat atau pokok pikiran (pokir) yang didanai APBD Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa, 27 Mei 2025.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mendakwa tiga terdakwa utama, yakni Arie Martha Redo, Apriansyah (Kepala Dinas PUPR Banyuasin), dan Wisnu Andrio Fatra (rekanan dari CV HK).

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banyuasin: Tiga Tersangka Segera Disidang, 28 Saksi Akan Ungkap Fakta

BACA JUGA:Belasan Pejabat Eselon Muba di Periksa Tim Penyidik KPK, Mantan Kadis PUPR Banyuasin Termasuk

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemufakatan jahat untuk memperoleh keuntungan dari pelaksanaan proyek pokir.

Dalam pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh hakim ketua Fauzi Israel SH MH, JPU mengungkap bahwa keterlibatan nama mantan Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, bermula dari kunjungan kerja tahun 2023 ke Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Dalam kunjungan tersebut, terdakwa Arie Martha Redo menerima empat proposal kegiatan aspirasi masyarakat dari Ketua RT 01 dan Lurah Keramat Raya. 

Proposal itu kemudian diserahkan kepada RA Anita Noeringhati, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Dalami Fee 20% Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel: Periksa Mantan Ketua Dewan Sebagai Saksi

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi: Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Ditangkap di Jakarta

JPU menyatakan, “Selanjutnya, terdakwa mendapat perintah dari Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati agar proposal tersebut diteruskan kepada terdakwa Apriansyah, selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin.”

Setelah itu, Apriansyah menghubungi Arie Martha Redo dan keduanya mengatur pertemuan di pinggir jalan dekat Gedung DPRD Sumsel untuk membicarakan kelanjutan usulan proyek tersebut. 

Dalam pertemuan tersebut, tiga proposal yang mencakup empat kegiatan diserahkan agar dibuatkan usulan ke Pemprov Sumsel.

Proyek Pokir Diduga Dijadikan Ajang Bagi-bagi Fee

Kategori :