Kasus dugaan korupsi proyek PUPR Banyuasin dengan terdakwa Arie Martha Redo Cs dan munculnya nama mantan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati harus menjadi momentum penting untuk membenahi sistem pengelolaan proyek pokir.
Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat dari publik serta aparat penegak hukum menjadi kunci agar dana aspirasi benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan sebagai komoditas politik atau lahan korupsi.