BATURAJA, PALPOS.ID - Seorang pria paruh baya berinisial YN (46) diamankan petugas kepolisian di sebuah pondok kebun kawasan Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Rabu 28 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus daun kering yang diduga kuat merupakan ganja dengan berat bruto 26,28 gram.
Tak hanya itu, barang bukti lain yang diamankan adalah sebuah buku berjudul “Hikayat Pohon Ganja”, satu buah box plastik abu-abu, serta dua unit ponsel milik tersangka.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pondok tersebut.
BACA JUGA:Polres OKU Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkoba Dalam Sepekan
BACA JUGA: Dinas Pertanian OKU Periksa Kesehatan Hewan Kurban
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di pondok kayu di atas pohon.
“Barang bukti ganja disimpan di dalam box plastik di pondok kayu yang berada di atas pohon.
Selain itu, ditemukan juga buku berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’ yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar,” jelas Kasi Humas, Jumat 30 Mei 2025.
Tersangka diketahui beralamat di Jalan STM Badarudin, Kelurahan Sukaraya, Baturaja Timur. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:OKU Gempar! Ketua Ponpes Al Iskandariy Diduga Cabuli Santriwati
BACA JUGA:Rutan Baturaja Perkuat Program Sistem Keamanan Deteksi Dini
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar,” tukasnya.* (len)