Satresnarkoba Mura Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 5,70 Gram Diamankan

Satresnarkoba Mura Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 5,70 Gram Diamankan

Tersangka AP-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID – Seorang pria berinisial AP (29), warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas harus berurusan dengan hukum.

 

Pasalnya bisnis haramnya dalam peredaran narkotika terendus oleh aparat kepolisian.

 

Akibatnya rumah kontrakan di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, yang ditempati tersangka, pada Senin 8 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, digerebek Tim Eangle Satres !semoga Polres Musi Rawas.

Ironisnya saat penggerebekan berlangsung AP bahkan tengah asyik menimbang sabu yang siap diedarkan.

BACA JUGA:Hati-Hati! Pura-Pura Tanya Alamat, Begal Rampas Motor dan Korban Dibuang ke Rawa

BACA JUGA:Bocah 2 Tahun di Muara Lakitan Diduga Tenggelam di Sungai Musi, Pencarian Masih Berlangsung

 

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 5,70 gram.

 

Bersama barang bukti tersebut AP digelandang ke Mapolres Mura.

 

Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba Polres Mura, AKP Aston L Sinaga, didampingi KBO Resnarkoba, Ipda Folry Darwin dan Kanit Lidik II Ipda Agus Riadi menjelaskan penggerebekan yang dilakukan pihaknya berawal dari tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan Kelurahan B Srikaton.

 

Warga menduga lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi sabu.

BACA JUGA:Diserang Beruang Saat Nyadap Karet, Petani di Musi Rawas Kritis: BKSDA Turun dan Lakukan Hal Ini !

BACA JUGA:Polisi Ungkap Pencurian di Gedung Majelis Tafsir Al-Quran, Ini Tampang Tersangkanya!

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, benar saja, saat digerebek, AP tengah duduk dan menimbang sabu. Petugas pun segera meringku tersangka tanpa perlawanan.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

 

Lima plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 5,70 gram

BACA JUGA:Sedang Menyadap Karet, Petani di Musi Rawas Diserang Beruang, Begini Kondisinya!

BACA JUGA:Berburu Monyet, Warga Megang Sakti Diburu Buaya: Begini Kondisi Korban!

 

Satu timbangan digital pocket scale

 

Satu dompet berlogo “H”

 

Satu bal plastik klip bening ukuran kecil

 

Uang tunai Rp495.000

 

Satu unit handphone Samsung warna silver

 

Hasil tes urine juga menunjukkan AP positif mengonsumsi sabu.

 

 

 

 

 

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta.

 

“Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika,” pungkasnya. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: