PALPOS.ID - WHO Apresiasi Indonesia atas Langkah Progresif Pengendalian Tembakau demi Perlindungan Generasi Muda.
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Indonesia atas terobosan kebijakan dalam pengendalian tembakau.
Pujian ini muncul setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menjadi titik balik dalam perlindungan generasi muda dari bahaya tembakau, baik konvensional maupun elektronik.
Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei menjadi momentum tepat bagi Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap masa depan generasi muda yang lebih sehat.
BACA JUGA:Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok, Warga Lubuk Rukam OKU Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Petani Tembakau Desak Presiden Prabowo Kaji Ulang Kenaikan Cukai Rokok: Ancaman Serius Bagi Industri
Kebijakan ini tidak hanya membatasi penggunaan produk tembakau, tetapi juga menandai keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh industri rokok, khususnya terhadap anak-anak dan remaja.
Komitmen Serius Pemerintah Indonesia
Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan, menyebut regulasi baru ini sebagai “terobosan besar” dalam agenda pengendalian tembakau nasional.
“Peraturan baru Indonesia menjadi tonggak sejarah dalam upaya melindungi generasi mendatang dari dampak buruk tembakau. Ini adalah contoh nyata komitmen politik yang kuat untuk menciptakan masa depan yang lebih sehat,” ujar Paranietharan dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Ia menambahkan bahwa keberadaan PP No. 28 Tahun 2024 merupakan pelaksanaan konkret dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang sudah mengamanatkan regulasi tegas terhadap zat adiktif, termasuk tembakau.
BACA JUGA:Simpan Inek di Kotak Rokok, Warga Banuayu OKU Diciduk Polisi
BACA JUGA:30 Hektare Lahan di OKU Terbakar Akibat Oknum Buang Putung Rokok Sembarangan
Fokus Utama: Lindungi Generasi Muda
Pemerintah Indonesia menempatkan generasi muda sebagai fokus utama dalam kebijakan ini.