WHO Apresiasi Indonesia atas Langkah Progresif Pengendalian Tembakau demi Perlindungan Generasi Muda

Jumat 30-05-2025,17:24 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Hal tersebut didasari oleh data dan tren konsumsi rokok yang semakin mengkhawatirkan pada kelompok usia remaja dan dewasa muda.

Beberapa poin penting dari regulasi PP No. 28 Tahun 2024 antara lain:

Meningkatkan batas usia minimum pembelian produk tembakau dan nikotin menjadi 21 tahun.

BACA JUGA:Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Remaja di OKU Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Imbas Kenaikan Harga Eceran 2025: Perokok Konvensional Beralih ke Rokok Elektrik

Larangan penjualan rokok secara eceran atau per batang, yang sebelumnya marak terjadi di warung-warung kecil.

Peringatan kesehatan bergambar harus menutupi minimal 50% bagian kemasan produk tembakau.

Larangan penggunaan perisa (flavoring) dan zat aditif dalam rokok elektronik.

Pelarangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media sosial dan platform digital.

BACA JUGA:Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal dari Sejumlah Negara

BACA JUGA:Imbas Kenaikan Harga Rokok 2025: Perusahaan Rokok Elektrik Untung, Rokok Konvensional Terpuruk

Langkah-langkah ini dianggap penting karena industri tembakau sering menyasar anak muda melalui desain kemasan yang menarik, perisa manis, serta iklan yang menjanjikan gaya hidup modern.

Rokok Elektronik dan Produk Nikotin Alternatif

Tidak hanya rokok konvensional yang menjadi perhatian, WHO juga menyoroti lonjakan penggunaan rokok elektronik (vape) dan produk nikotin alternatif lainnya di kalangan muda.

Data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menunjukkan bahwa prevalensi pengguna vape meningkat tajam dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3,0 persen pada 2021. 

Sementara itu, Global School-Based Health Survey 2023 mengungkapkan bahwa sebanyak 12,4 persen siswa usia 13–17 tahun saat ini menggunakan rokok elektronik, sebuah angka yang mengindikasikan ancaman serius.

Kategori :