Berikan Efek Jera, Hukuman Pimpinan Ponpes Cabul Diperberat

Selasa 10-06-2025,15:30 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

"Lalu ortu korban melapor ke Unit PPA Polres OKU beberapa hari kemudian," tegas Kapolres.

BACA JUGA:Masjid Al-Barokah Sembelih 10 Hewan Kurban, 350 Kupon Daging Dibagikan ke Warga

BACA JUGA:Aksi Curanmor di Baturaja Terekam CCTV, Diduga Pelaku Gasak Honda Beat Milik Karyawan Toko

Warga yang mengetahui aksi bejat pelaku sontak marah dan langsung mendatangi ponpes, lalu meminta agar aktivitas di ponpes tersebut ditutup.

Sementara pelaku sendiri yang takut dihakimi massa langsung kabur naik truk pengangkut kayu menuju ke Kabupaten OKU Timur.

Lalu sampai disana kata Kapolres, pelaku lewat jalur darat langsung menyeberang ke Pulau Jawa.

"Nah, pelaku sendiri berhasil kita tangkap pada 3 Juli 2025 di kontrakannya di Desa Citeneng, Kec Gamping, Kabupaten Slemen, Provinsi DIY," beber Kapolres.

Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 1 helai dress lengan panjang warna ungu, 1 helai rok warna hitam, 1 helai celana dalam warna biru, 1 helai tank top warna abu-abu, 1 helai BH warna cream dan 1 helai jilbab warna biru.

Sementara Farhan sendiri mengaku menyesali perbuatannya yang telah mencoreng nama baik Ponpes di OKU. "Saya khilaf Pak. Saya menyesal. Kalau tidak salah sudah empat kali saya setubuhi korban.

Dan tidak benar kalau ada satriwati yang lain juga saya cabuli. Korbannya cuma satu, yaitu PR saja," katanya.* (len)

Kategori :