Lebih lanjut, Arlan juga memberi peringatan keras kepada siapa pun yang berusaha menyalahgunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi, seperti menyewakan atau menjual lapak atau kios yang seharusnya diperuntukkan bagi pedagang yang benar-benar membutuhkan.
“Cak pidanakan. Jangan main-main. Itu ruko pemerintah, jangan main-main. Kalu menjual atau menyewakan lapak dan kios Cak pidanakan,” pungkasnya tegas.* (abu)