Tiga Pemain Narkoba Diciduk di OKU, Diduga Bandar dan Pengedar

Minggu 22-06-2025,16:52 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," tukas Holdon, saat dikonfirmasi Minggu, 22 Juni 2026.* (len)

Kategori :