Menata Ulang KUHAP untuk Hukum Indonesia yang Lebih Adaptif

Selasa 24-06-2025,14:29 WIB
Reporter : Septi
Editor : Dahlia

“Nah ini menjadi tantangan, dan termasuk nanti alat pembuktian yang akan diajukan para pihak, otomatis akan mengarah kepada hal-hal yang terkait dengan kemajuan teknologi informasi.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Terus Mengapung

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Usulan Pembentukan 4 Kabupaten dan Kota Baru Makin Bergelora

Saya yakin, saya percaya bahwa DIM yang diusulkan, yang dibahas sekalian itu sudah menampung (tantangan revolusi industri),” ujar Sunarto.

RUU KUHAP diharapkan mampu menjadi instrumen hukum acara pidana yang menjamin supremasi hukum, perlindungan hak setiap warga negara, peradilan yang transparan dan berkeadilan, dan sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman.*

Kategori :