MK Putuskan Pemilu Lokal dan Nasional Dipisah, Masa Jabatan DPRD Tak Bisa Diperpanjang

Jumat 04-07-2025,18:09 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALPOS.ID - MK Putuskan Pemilu Lokal dan Nasional Dipisah, Masa Jabatan DPRD Tak Bisa Diperpanjang.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal menuai polemik serius. 

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari menegaskan, masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang dua tahun, maupun dikosongkan, demi menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut.

“Anggota DPRD itu dipilih melalui pemilu, tidak ada jalan lain,” tegas Taufik dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

BACA JUGA:Kadin dan Kemnaker Sepakat Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan: Jawaban atas Putusan MK

BACA JUGA:KPU Harus Merespons Cepat Putusan MK Soal Kampanye Pilkada di Perguruan Tinggi

Menurut Taufik, opsi memperpanjang masa jabatan atau mengosongkan jabatan DPRD sama-sama melanggar konstitusi. 

Pasalnya, Pasal 22E Ayat 2 UUD 1945 mengatur pemilu legislatif (termasuk DPRD) wajib dilaksanakan setiap lima tahun sekali. 

Sementara jika jabatan DPRD dikosongkan selama dua tahun, itu melanggar Pasal 18 Ayat 2 dan 3 UUD 1945 yang mewajibkan daerah memiliki DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah.

Putusan MK Picu Dilema dan Potensi Krisis Konstitusi

Taufik menilai, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dengan pemilu lokal (DPRD provinsi/kabupaten/kota, bupati/wali kota) memang bersifat final.

BACA JUGA:Berkah Putusan MK, Fikri-Syamdakir Akan Daftar di KPU Prabumulih pada 29 Agustus

BACA JUGA:DPR dan KPU Sahkan Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK, Pilkada Serentak 2024 Semakin Dekat 

Namun jika diimplementasikan tanpa landasan yang tepat, justru berpotensi menimbulkan krisis konstitusional atau bahkan constitutional deadlock.

“Kalau putusan MK ini dilaksanakan, negara justru tidak menjalankan perintah konstitusi yang mengharuskan adanya pemilu DPRD lima tahunan,” jelasnya.

Dia pun menegaskan bahwa pada dasarnya MK berperan sebagai negative legislator, hanya menyatakan norma konstitusional atau tidak.

Kategori :