PALPOS.ID - Ayah dan Anak di Palembang Kompak Jual Konten Pornografi, Raup Untung Rp70 Juta dalam Setahun.
Praktik penjualan konten pornografi yang dijalankan secara terorganisir berhasil dibongkar Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Mirisnya, dalam kasus ini, pelaku utamanya justru merupakan pasangan ayah dan anak yang kompak mengais keuntungan haram dengan menjual video porno melalui media sosial.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, mengungkapkan pada Rabu (9/7/2025) di Palembang, bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka.
BACA JUGA:Selamatkan Keluarga dari Bahaya Judi Online & Pornografi dan Bebas Narkoba !
BACA JUGA:Perlu Kamu Ketahui Kecanduan Pornografi Memiliki Dampak Merusak Otak
Mereka yakni seorang ayah berinisial M (35), anaknya LAP (20), serta rekan mereka bernama Budi Sartono (28).
Dari hasil aksinya selama setahun terakhir, ketiganya mengantongi keuntungan mencapai Rp70 juta.
“Kasus ini cukup memprihatinkan karena melibatkan hubungan keluarga yang seharusnya menjadi teladan baik. Namun dalam hal ini justru kompak menjalankan bisnis haram,” ungkap AKBP Dwi Utomo.
Dalam aksinya, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Mereka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa layanan seksual dalam dua bentuk.
BACA JUGA:Kasus Video Pornografi Intip CD Wanita, Korbannya Capai 10 Orang...
Pertama, menjual video syur wanita yang dikirim langsung kepada pembeli seharga Rp200 ribu per file. Kedua, menyediakan layanan video call dengan tarif Rp150 ribu.
Modus yang digunakan pun terbilang licik. Pelaku memanfaatkan dua unit ponsel dalam menjalankan praktik ini.
Satu ponsel digunakan untuk memutar video perempuan telanjang, sementara ponsel kedua untuk melakukan video call dengan pelanggan.