Ayah dan Anak di Palembang Kompak Jual Konten Pornografi, Raup Untung Rp70 Juta dalam Setahun

Rabu 09-07-2025,18:15 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Kamera ponsel diarahkan ke layar ponsel pertama, sehingga pembeli menyangka sedang berinteraksi langsung dengan wanita yang tampil di layar.

BACA JUGA:Dua Pelaku Pencabulan diamankan, Ini Modusnya

BACA JUGA:Berdalil 5 Tahun Puasa Karena Istri Sakit, Petani Kopi Cabuli 2 Bocah Dibawah Umur

Tak berhenti di situ, saat video call berlangsung, pelaku diam-diam merekam layar tanpa sepengetahuan korban. 

Rekaman ini kemudian digunakan untuk memeras para korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut jika tidak mau membayar sejumlah uang tebusan.

Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel yang digunakan untuk transaksi, tangkapan layar percakapan, serta bukti transfer digital.

AKBP Dwi Utomo menegaskan, pihaknya masih terus mendalami jaringan pelaku serta menelusuri nomor-nomor ponsel yang digunakan dalam operasional bisnis haram ini. 

BACA JUGA:Seorang Bocah SMP di OKU Diduga Dicabuli Pria Dewasa, Kasus Sempat Mengendap Selama Sebulan

BACA JUGA:Berikan Efek Jera, Hukuman Pimpinan Ponpes Cabul Diperberat

Faktor Ekonomi

Berdasarkan pengakuan para pelaku, motif utama mereka adalah faktor ekonomi. 

Ketiganya juga mengaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal guna menghindari deteksi petugas.

“Pelaku mengakui sudah berulang kali pindah lokasi demi mengelabui aparat. Namun, akhirnya dapat kami ungkap setelah penyelidikan mendalam melalui patroli siber,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

BACA JUGA:Polres OKU Amankan Farhan Jadid Tersangka Kasus Cabul di Ponpes Alam Al Iskandari

BACA JUGA:OKU Gempar! Ketua Ponpes Al Iskandariy Diduga Cabuli Santriwati

Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan media sosial, khususnya terkait permintaan layanan video call yang tidak wajar. 

Kategori :