“Jangan mudah tergoda dengan tawaran jasa yang tidak senonoh. Selalu waspadai upaya rekam layar atau penipuan yang dapat merugikan diri sendiri,” tutup AKBP Dwi Utomo.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan siber, termasuk penjualan konten pornografi serta pemerasan daring, semakin marak.
Masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.