Hasil uji sampel akan diketahui selama 14 hari kedepan," ujarnya.
BACA JUGA:BPBD OKU Siapkan Program Bantuan Air Bersih Selama Kemarau
BACA JUGA:Dua Begal Meresahkan di OKU Diringkus Polisi, Satu Masih Buron
Anggota Komisi II DPRD OKU, Robi Vitergo meminta Dinas Lingkungan Hidup OKU untuk mengkaji ulang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT AOC.
“Kalau ada pelanggaran Amdal, perusahaan harus bertanggung jawab.
Jangan sampai warga jadi korban demi keuntungan segelintir pihak.
Komisi II DPRD OKU akan mengawal kasus ini,” tegasnya.
BACA JUGA:Sungai Wal Keruh, Dewan OKU Minta Amdal PT AOC Dikaji Ulang
BACA JUGA:SDN 11 OKU Panen Prestasi di OSN : Tiga Siswa Raih Juara, 15 Dapat Penghargaan
Sebelumnya, puluhan warga dari tujuh desa melakukan aksi protes ke lokasi tambang PT AOC di Desa Gunung Kuripan karena hak hidup mereka terancam akibat pencemaran air sungai tersebut.
"Sudah lima bulan terakhir air sungai keruh, bahkan dua bulan ini makin parah.
Ini bukan lagi soal lingkungan, tapi menyangkut kelangsungan hidup kami,” ujar Devi Arista, warga Desa Bandar Agung.