Polsek Muara Kuang Ringkus Pelaku Curas Sadis, Korban Mahasiswi Tersungkur di Jalan Raya

Senin 18-08-2025,21:22 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGAN ILIR, PALPOS.ID – Aksi nekat seorang pria berujung penangkapan cepat oleh aparat kepolisian.

 

Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dibekuk kurang dari 24 jam setelah menyerang seorang gadis muda di jalan lintas Muara Kuang – Baturaja, Minggu (17/8/2025) pagi.

 

Korban bernama Nafitus Salwa (19), warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir, saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat Street BG 3174 TAD.

 

Tanpa disangka, laju kendaraannya dihadang seorang pria yang kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke aspal.

BACA JUGA:12 Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Hirup Udara Bebas di HUT ke-80 RI

BACA JUGA:Pesan Bupati Ogan Ilir di HUT ke-80 RI: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Hal Negatif

 

Pelakunya adalah Chepi Pratama (29), seorang petani asal Desa Jaga Raga, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

 

Usai menjatuhkan korban, pelaku dengan leluasa merampas sepeda motor korban dan melarikan diri ke arah Baturaja.

 

Ironisnya, sepeda motor milik pelaku jenis Honda Scoopy merah justru ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian.

 

Aksi brutal ini sempat mengagetkan dua saksi mata, yakni Jemi Oktariansyah dan Riduan Bahrun.

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Perbaiki Helm Paskibraka saat Upacara HUT ke-80 RI, Bikin Haru dan Tersenyum

BACA JUGA:Renungan Suci dan Tabur Bunga di TMP Ogan Ilir, Momentum Kenang Jasa Pahlawan di HUT ke-80 RI

 

Keduanya langsung menghampiri Nafitus yang dalam kondisi terkejut dan menceritakan bahwa dirinya baru saja ditodong pelaku. Saksi lantas segera melapor ke Polsek Muara Kuang.

 

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, bersama anggotanya segera menuju TKP, melakukan olah tempat kejadian, serta menggelar pengejaran intensif.

 

Berkat koordinasi sigap dengan Polsek Peninjauan, jejak pelaku akhirnya terlacak di Desa Suka Pindah, Kabupaten OKU.

 

"Tanpa perlawanan, pelaku Chepi berhasil diamankan sebelum genap 1x24 jam pasca kejadian," kata Kapolsek.

BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Soroti Tambang Tanah Merah Diduga Ilegal di Indralaya Utara, Ini Kata Bupati

BACA JUGA:Simak Pidato Kebangsaan Dalam Rangka HUT Ke-80 RI, DPRD dan Bupati Ogan Ilir Siap Kawal Program Presiden Prabo

 

Bersama dirinya, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor hasil rampasan.

 

Kini pelaku telah digelandang ke Mapolsek Muara Kuang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya

 

Sementara korban masih dalam pemulihan setelah mengalami syok akibat peristiwa nahas tersebut.

Kategori :