Pria di Ogan Ilir tertangkap Tangan Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Kapolsek: Sudah Berulang Kali!

Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Perusahaan di Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID - Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah sawit (TBS) yang kerap terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial AF (39), warga Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, ditangkap setelah tertangkap tangan melakukan pencurian di areal perkebunan PT BSP Divisi IV, Desa Kayuara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AF dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu, petugas mendapati pelaku sedang mencuri 10 tandan buah sawit dengan berat mencapai 250 kilogram.
BACA JUGA:Viral! Mahasiswa Unsri Stop Bus DAMRI, Minta Turunkan Penumpang di Depan Kampus
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Amankan Pelaku Penganiayaan Seorang Lansia di Desa Tanjung Atap Barat
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AF mengaku telah melakukan pencurian berulang sejak bulan Juli 2025 dengan total 36 tandan buah sawit.
Dari hasil penyelidikan, kerugian yang dialami pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp3.450.ribu.
Modus operandi pelaku adalah memanen buah sawit milik perusahaan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi.
Untuk mengangkut hasil curiannya, pelaku memanfaatkan rangkaian kayu dan karet ban yang telah disiapkan sebelumnya.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Pinang Mas
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Apresiasi Donor Darah Kejari OI dalam Rangka HUT Kejaksaan ke-80
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas, di antaranya 10 tandan buah sawit, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nopol, serta peralatan berupa rangkaian kayu dan karet ban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Muara Kuang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kami juga melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas Rangga.
Pihaknya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengambil hasil kebun yang bukan haknya.
BACA JUGA:Pengelolaan Sampah di Ogan Ilir Memprihatinkan, Tumpukan Menggunung hingga TPA Tak Terurus
"Jika mengalami kesulitan ekonomi, lebih baik berkomunikasi dengan pihak desa atau perusahaan daripada mengambil jalan pintas yang berisiko dipidana,” jelas Rangga.
Atas perbuatannya, pelaku AF dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan secara berulang-ulang atau berlanjut. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: