Satresnarkoba Polres Prabumulih Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Dua Lokasi Berbeda

Minggu 14-09-2025,15:32 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Perang melawan narkoba kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengamankan dua orang pria atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda pada Jumat, 12 September 2025.

Kedua pria tersebut masing-masing bernama Hendra Parta Wijaya (27), warga Kelurahan Anak Paye, Kecamatan Prabumulih Utara, dan Rusman (36), warga Jalan Matahari, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Hendra Parta Wijaya oleh Tim Opsnal Unit I yang dipimpin langsung oleh Ipda Ade Yus Barianto SH atau yang akrab disapa Rinto Bule.

BACA JUGA:Tegaskan Larangan Flexing di Medsos, Kapolres Prabumulih: Itu Akan Menimbulkan Komentar Tidak Baik

BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Pemuda Pencuri HP di Prabumulih, Nekat Karena Desakan Ekonomi

Operasi penangkapan berlangsung pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di depan Alfamart Jalan Alipatan, RT 02 RW 02, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok Esse Double Change yang dibungkus timah putih, lalu disimpan di saku celana sebelah kanan pelaku.

Tanpa bisa mengelak, Hendra langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Polres Prabumulih dan Pemkot Gelar Panen Raya Jagung Quartal III, Wujudkan Komitmen Ketahanan Pangan Nasional

BACA JUGA:Prestasi Gemilang, PEP Limau Field Raih Gold Award EPSA 2025 Berkat Program GEMA DEWATA

Beberapa jam setelah penangkapan Hendra, tim opsnal Unit Idik II yang dipimpin oleh Aiptu Julius S SH melakukan operasi di wilayah lain.

Kali ini targetnya adalah seorang pria bernama Rusman (36).

Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di rumah Rusman, Jalan Matahari, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 butir pil ekstasi warna kuning berbentuk Mario Bros dengan berat bruto 0,52 gram.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesiapan Personel, Polres Prabumulih Laksanakan Latihan Alarm Stelling dan Dalmas

BACA JUGA:Banjir Kembali Melanda Kota Prabumulih, 20 Kelurahan dan Desa Terendam

Kemudian, 1 unit handphone android merk Vivo Y36 warna biru klasik, Uang tunai sebesar Rp 1,8 juta yang diduga hasil transaksi penjualan narkoba, 1 unit timbangan digital, 4 bal plastik klip bening, dan 1 buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya.

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan petugas sebagai penguat dalam proses penyidikan lebih lanjut. Rusman pun ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Arafah SH menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat.

Informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit Idik I dan II dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Penangkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Setelah memastikan keakuratan laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Muhammad Arafah.

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun, bahkan bisa lebih, tergantung dari hasil penyelidikan dan persidangan nanti,” tegas Muhammad Arafah. (abu)

Kategori :