PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kabupaten Teluk Aru Terus Dikobarkan.
Rencana pemekaran wilayah Sumatera Utara (Sumut) telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan dalam beberapa dekade terakhir.
Salah satu usulan pemekaran wilayah Sumatera Utara yang menonjol adalah pembentukan Kabupaten Teluk Aru.
Dimana, dalam pemekaran wilayah Sumatera Utara ini Kabupaten Teluk Aru akan menjadi daerah otonomi baru (DOB) setelah berpisah dari Kabupaten Langkat.
Meskipun moratorium DOB masih diberlakukan pemerintah pusat, namun semangat dan perjuangan masyarakat untuk pemekaran wilayah Sumatera Utara ini tidak pernah surut.
Sebelum muncul usulan pemekaran wilayah Sumatera Utara ini, Kabupaten Langkat memiliki luas wilayah sekitar 6.263 kilometer persegi, yang mencakup 23 kecamatan, 37 kelurahan, dan 240 desa.
Dan daerah pemekaran wilayah Sumatera Utara ini melebihi Provinsi Bali yang memiliki luas 5.780 kilometer persegi dan terbagi menjadi delapan kabupaten serta satu kota.
Selain itu, luas Kabupaten Langkat sebelum usulan pemekaran wilayah Sumatera Utara hampir setara dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang memiliki luas sekitar 6.600 kilometer persegi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Pulau Sumatera: Wacana Pembentukan 17 Provinsi Baru Agar Mandiri Secara Finansial
Dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 1,03 juta jiwa berdasarkan sensus penduduk tahun 2020, kebutuhan akan pemekaran wilayah menjadi semakin relevan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Rencana Pembentukan Kabupaten Teluk Aru
Usulan pembentukan Kabupaten Teluk Aru mencakup tujuh kecamatan yang siap bergabung, yaitu: