Pada tahun 2024, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak usulan agar moratorium pemekaran DOB dicabut.
Kemendagri mempertimbangkan usulan-usulan tersebut dan akan membahas kelanjutan moratorium ini.
Desain Besar Penataan Daerah
Selain itu, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah tentang penataan daerah dan desain besar penataan daerah sebagai langkah awal menuju pencabutan moratorium.
Usulan pemekaran Kabupaten Langkat menjadi Kabupaten Teluk Aru mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mendorong semua fraksi untuk mendesak pemerintah mencabut moratorium pemekaran wilayah, dengan alasan bahwa pemekaran dapat mempercepat pembangunan daerah.
Selain itu, masyarakat di wilayah yang diusulkan untuk menjadi Kabupaten Teluk Aru juga menunjukkan dukungan yang kuat terhadap pemekaran ini, dengan harapan bahwa pemekaran akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Meskipun dukungan terhadap pembentukan Kabupaten Teluk Aru cukup besar, tantangan utama yang dihadapi adalah pencabutan moratorium pemekaran DOB oleh pemerintah pusat.
Selain itu, perlu dipastikan bahwa pemekaran wilayah ini benar-benar akan membawa manfaat bagi masyarakat setempat, seperti peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, perencanaan yang matang dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mewujudkan Kabupaten Teluk Aru.