Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kabupaten Teluk Aru Terus Dikobarkan

Minggu 28-09-2025,16:10 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Musi Raya atau Sumselbar Bingungkan Muratara

Ketujuh kecamatan ini terdiri dari 17 kelurahan dan 51 desa, dengan jumlah penduduk sekitar 279 ribu jiwa atau sekitar 27,17% dari total penduduk Kabupaten Langkat. 

Rencananya, ibu kota Kabupaten Teluk Aru akan berada di Kecamatan Pematang Jaya. 

Namun, ada juga usulan yang menyebutkan bahwa Pangkalan Brandan akan menjadi ibu kota kabupaten baru ini. ​

Wilayah yang diusulkan menjadi Kabupaten Teluk Aru memiliki potensi ekonomi yang signifikan, terutama di sektor perikanan, maritim, dan pariwisata bahari.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Rencana Pembentukan Provinsi Sumselbar Dengan Tantangan dan Kritik

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan 4 Kabupaten Baru Mempercepat Proses Administrasi 

Dengan luas wilayah sekitar 1.706 kilometer persegi, daerah ini memiliki garis pantai yang panjang dan sumber daya laut yang melimpah. 

Potensi ini dapat dikembangkan lebih optimal jika wilayah tersebut memiliki otonomi sendiri, sehingga kebijakan pembangunan dapat lebih fokus dan sesuai dengan kebutuhan lokal. ​

KPP-KTA Aktif Perjuangkan Pemekaran

Sejak tahun 2005, Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Teluk Aru (KPP-KTA) telah aktif memperjuangkan pemekaran wilayah ini. 

Ketua KPP-KTA, Adhan Nur, menyatakan bahwa wilayah yang diusulkan untuk menjadi Kabupaten Teluk Aru menyumbang sekitar 70% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara Serta Harapan Masyarakat

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Provinsi Toba Raya dan Potensi Ekonomi yang Ada 

Hal ini menunjukkan bahwa wilayah tersebut memiliki potensi ekonomi yang besar dan layak untuk menjadi daerah otonomi baru. ​

Meskipun usulan pembentukan Kabupaten Teluk Aru telah memenuhi berbagai persyaratan administratif dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, proses pemekaran terhambat oleh moratorium pemekaran DOB yang diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2014. 

Moratorium ini diberlakukan dengan pertimbangan kondisi perekonomian dan keuangan negara yang belum cukup mampu menanggung beban anggaran untuk merealisasikan pemekaran wilayah. ​

Kategori :