Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat tiba di lokasi, petugas melakukan olah TKP dan menemukan tanda-tanda bahwa pelaku kemungkinan masih berada di sekitar area tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak ke TKP. Saat dilakukan penyelidikan, kami mencurigai pelaku belum jauh meninggalkan lokasi. Petugas kemudian melakukan penyisiran di area sekitar rumah korban,” lanjut Heffi.
Kecurigaan petugas ternyata benar. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditemukan tengah bersembunyi di semak-semak tidak jauh dari TKP.
Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur, namun dengan sigap tim Elang Muara berhasil mengamankannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti kompresor angin milik korban yang disembunyikan tak jauh dari lokasi.
Barang bukti tersebut menjadi petunjuk kuat keterlibatan Riyan dalam kasus pencurian ini.
“Pelaku berinisial RA berhasil kami tangkap di semak-semak tak jauh dari TKP. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu unit kompresor,” jelas Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Riyan Afriyanto bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal.
Ia merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.
“Pelaku ini memang sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian. Namun rupanya tidak membuatnya jera.
Begitu mendapatkan kesempatan, ia kembali melakukan tindak pidana yang sama,” ungkap Kapolsek.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk memastikan apakah Riyan beraksi seorang diri atau bersama orang lain.
Polisi menduga, pelaku mungkin juga terlibat dalam kasus pencurian lainnya yang terjadi di wilayah Cambai dalam beberapa bulan terakhir.