Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti 1 unit kompresor Shark, 1 HP MITO, dan 1 buah senter langsung dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Riyan mengakui seluruh perbuatannya. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Barang curian rencananya akan dijual untuk kebutuhan pribadi,” ujar Ipda Nendri SH, Kanit Reskrim Polsek Cambai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti Riyan adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Cambai. (abu)