Dalam pemeriksaan, tersangka Agus Saputra mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama dua rekannya yakni Dedi Bin Kamaldan Ari Wibowo Bin Suhaimi
BACA JUGA:Tim Medis Muba Siaga Porprov XV, Sudah Atasi 459 Pasien dari Atlet dan Official
BACA JUGA:Wabup Kyai Rohman: Destinasi Telaga Sena Bakal Jadi Kebanggaan Muba.
" Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain,1 unit HP iPhone 13 milik korban,1 kotak HP korban,1 jaket sweater hitam milik pelaku,1 sarung pisau warna coklat," urainya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.