Modus Minta Tumpangan Warga Lubai ditodong, 1 Pelaku Menyerahkan Diri

Modus Minta Tumpangan Warga Lubai ditodong, 1 Pelaku Menyerahkan Diri

Pelaku saat di Mapolsek Sanga Desa-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID – Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di simpang empat jalan poros PT. Wanapotensi Guna (WPG), Desa Penggage, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Korban bernama Rizki Fajar Adi Saputra (27), warga Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, mengalami kerugian mencapai Rp10.200.000 setelah menjadi korban perampokan brutal yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Peristiwa bermula saat korban yang mengendarai mobil truk melintas di lokasi kejadian. 

Dua orang pelaku berpura-pura meminta tumpangan menuju pos keamanan. Saat korban berhenti, salah satu pelaku masuk dari pintu kiri mobil dan langsung menodongkan senjata api jenis pistol ke arah kepala korban.

BACA JUGA:Muba Tetap Kokoh di Puncak Klasemen Porprov Sumsel XV

BACA JUGA:Hidupkan Semangat Petani Lewat Pembibitan Unggul

Pelaku kedua yang berada di sisi pengemudi merampas ponsel iPhone 13 milik korban. Korban kemudian dipaksa turun, diikat menggunakan karet, dan diancam dengan senjata tajam berupa pisau, lalu diseret ke semak-semak di area kebun sawit.

Pelaku ketiga, yang belakangan diketahui bernama Agus Saputra Bin Zulkarnain (26), warga Dusun VI, Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, masuk ke dalam truk untuk mencari barang berharga lainnya.

Setelah tidak menemukan uang, ia memukul kepala korban dan kembali mengikat korban menggunakan jaket sweater hitam miliknya.

Ketiga pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motor, meninggalkan korban dalam kondisi terikat di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Makin Trengginas, Atlet Muba Kuasai Posisi Puncak dan Raih 35 Medali Emas

BACA JUGA:Kenalkan Ibadah Haji Sejak Dini Ajak Orang Tua Tanamkan Nilai Spiritual

Setelah menerima laporan, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, SH, M.Si memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, SH untuk melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada pihak keluarga tersangka.

Pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka Agus Saputra akhirnya diserahkan secara sukarela oleh orang tuanya ke Polsek Sanga Desa, didampingi oleh perangkat desa dan kecamatan setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: